Powered By Blogger

Kamis, 29 September 2011

etika profesi akuntansi

Etika adalah suatu sistem prinsip-prinsip moral dan aplikasi mereka untuk masalah tertentu perilaku, khususnya etika profesi, aturan yang diberlakukan oleh suatu badan profesional pada perilaku anggotanya.In the accounting profession, rules of professional conduct applying to members of the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) may be summarized such as: Dalam profesi akuntansi, aturan perilaku profesional berlaku untuk anggota dari American Institute Akuntan Publik (AICPA) dapat diringkas seperti:
(1). (1). Members or partnerships whose partners are members, may employ the phrase “Members(s) of the American Institute of Certified Public Accountants” in their reports; (2). Anggota atau kemitraan yang pasangannya adalah anggota, dapat menggunakan frase "Anggota (s) dari American Institute of Certified Public Accountants" dalam laporan mereka; (2). A member may not permit another person not a partner or employer to practice in his name; (3). Seorang anggota tidak dapat mengizinkan orang lain bukan mitra atau atasan untuk berlatih dalam nama-Nya; (3). A member must not accept a fee or commission on work secured by another person upon the member's recommendation, or pay a fee or commission to another upon obtaining professional work; (4) A member engaged in public accounting may not carry on a collateral activity “incompatible or inconsistent” with the profession; (5). Seorang anggota harus tidak menerima biaya atau komisi pada pekerjaan dijamin oleh orang lain atas usul anggota, atau membayar biaya atau komisi lain setelah mendapatkan pekerjaan profesional; (4) Seorang anggota terlibat dalam akuntansi publik tidak dapat membawa pada aktivitas agunan " kompatibel atau tidak konsisten "dengan profesinya; (5). In or attached to financial statements audited by a member, there must be a disclosure of every material fact which if omitted might mislead the reader, of any material misstatement, or of a material departure from any generally accepted, applicable accounting principle or audit procedure; and the opinion of a member as to financial statements may not be given on the basis of inadequate information or where his exceptions have the effect of making his opinion meaningless; (6). Dalam atau menempel pada laporan keuangan diaudit oleh anggota, harus ada pengungkapan fakta material setiap yang jika dihilangkan bisa menyesatkan pembaca, dari setiap saji material, atau keberangkatan bahan dari suatu prinsip, akuntansi yang berlaku umum yang berlaku atau prosedur audit; dan pendapat anggota untuk laporan keuangan tidak dapat diberikan berdasarkan informasi yang tidak memadai atau di mana pengecualian yang memiliki efek membuat pendapatnya berarti; (6). A member's signature on an audit report is prohibited where the audit has not been made by the member, an employee, or a licensed accountant; (7). Solicitation of business by circulars and advertisements, or by means of contact not the outgrowth of existing personal relations, is prohibited; and the practice of another member is not to be encroached upon; (8). Employment may not be offered to an employee of another public accountant without first information the employer, unless the employee seeks a change on his own initiative or in response to an advertisement; (9). Contingent fees are permitted in tax cases or in situations where their amounts are fixed by courts or other public authorities, but are forbidden elsewhere; (10). Advertising is prohibited, and professional announcements (of personnel of firm, or of change of address) are restricted in size and content. Sebuah tanda tangan anggota pada laporan audit dilarang mana audit belum dibuat oleh anggota, karyawan, atau seorang akuntan berlisensi;. (7) Permohonan bisnis dengan surat edaran dan iklan, atau dengan cara kontak bukan hasil dari yang ada hubungan pribadi, dilarang, dan praktek anggota lain tidak boleh dirambah;. (8) Pekerjaan tidak akan ditawarkan kepada karyawan lain akuntan publik tanpa informasi pertama majikan, kecuali karyawan berusaha mengubah sendiri inisiatif atau dalam menanggapi sebuah iklan; (9) biaya kontinjensi diijinkan dalam kasus-kasus pajak atau dalam situasi di mana jumlah mereka ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya, tetapi dilarang di tempat lain;. (10) Iklan dilarang, dan profesional pengumuman. (personil perusahaan, atau perubahan alamat) dibatasi dalam ukuran dan konten. A paid directory listing may not appear in display type or be otherwise distinctive; (11). Sebuah daftar direktori dibayar mungkin tidak muncul di layar atau jenis lainnya yang khas; (11). Members are not permitted to be connected with a corporation engaging in public-accounting practice; (12). Anggota tidak diizinkan untuk dihubungkan dengan perusahaan terlibat dalam praktik akuntansi publik; (12). A member may not subscribe to the accuracy of an estimate of future earnings or permit any inference to that effect; (13) A member may not certify to the financial statements of an enterprise-financed by a public distribution of any of its securities in which he or one of his family has an actual or potential interest “substantial either in relation to its (the enterprise's) capital or to the individual's personal fortune.” A similar prohibition attaches to the certification of financial statements to be used for credit purposes unless such interest is disclosed in the member's report; (14). Competitive bids are forbidden where they violate rules laid down by state or other local accounting boards or societies; (15). Seorang anggota tidak dapat berlangganan keakuratan perkiraan pendapatan masa depan atau mengijinkan inferensi apapun untuk efek itu; (13) Seorang anggota tidak dapat menyatakan kepada laporan keuangan suatu perusahaan yang dibiayai oleh distribusi umum dari setiap sekuritas di mana dia atau salah satu dari keluarganya memiliki kepentingan aktual atau potensial Larangan serupa menempel pada sertifikasi laporan keuangan yang akan digunakan untuk tujuan kredit kecuali seperti "substansial baik dalam kaitannya dengan ibukota (perusahaan) atau untuk kekayaan pribadi individu." bunga diungkapkan dalam laporan anggota;. (14) tawaran kompetitif dilarang di mana mereka melanggar aturan yang ditetapkan oleh dewan akuntansi negara atau lainnya lokal atau masyarakat; (15). A member performing services similar to those rendered by public accountants is expected to observe the Institute's rules of professional conduct; (16). Seorang anggota melakukan layanan yang sama dengan yang diberikan oleh akuntan publik diharapkan untuk mengamati aturan Institut etik profesional; (16). There must be no violation of the confidential relationship between a member and his client. Tidak boleh ada pelanggaran hubungan rahasia antara anggota dan klien-nya.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar