Powered By Blogger

Selasa, 29 November 2011

GCG

Corporate Governance dapat diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan ‘pengendalian perusahaan’ atau ‘tata-kelola perusahaan’, atau ada juga yang menterjemahkan dengan ‘tata-pamong perusahaan’. Namun karena padanan bahasa Indonesia ini belum cukup baku, maka dalam tulisan ini sengaja digunakan istilah aslinya saja, yaitu Corporate Governance.
Tata-kelola atau governance memang lain dengan pengelolaan atau manajemen sebagaimana nanti dapat dilihat dari rumusan pengertian atau definisinya. Semua perusahaan membutuhkan suatu kerangka-kerja tata-kelola yang meliputi misi yang akan dicapai dan aturan-aturan serta konvensi yang jelas untuk pedoman pencapaian misi tersebut.
Pemicu Timbulnya Corporate Governance.
Timbulnya berbagai skandal besar yang menimpa perusahaan-perusahaan baik di Inggris maupun Amerika Serikat pada tahun 1980an berupa berkembangnya budaya serakah dan pengambilalihan perusahaan secara agresif lebih menyadarkan orang akan perlunya sistem tata-kelola ini. Bagaimanapun juga dalam suatu perusahaan selalu saja terjadi pertarungan antara kebebasan pribadi dan tanggung jawab kolektif, dan inilah sentral dari pengaturan yang menjadi obyek corporate governance. Suatu lembaga itu tidak mempunyai jiwa, sedangkan yang mempunyai adalah orang-orang yang bekerja di dalamnya, yang dipengaruhi oleh interaksi dalam mengejar kepentingan pribadi dan kepentingan bersama.
Selalu ada potensi konflik antara pemilik saham dan pimpinan perusahaan, antara pemilik saham majoritas dan minoritas, antara pekerja dan pimpinan perusahaan, ada potensi mengenai pelanggaran lindungan lingkungan, potensi kerawanan dalam hubungan antara perusahaan dan masyarakat setempat, antara perusahaan dan pelanggan ataupun pemasok, dan sebagainya. Bahkan besarnya gaji para eksekutif dapat merupakan bahan kritikan.
Pada tahun 1992 misalnya masyarakat industri otomotif Jepang mengkritik industri otomotif Amerika Serikat yang memberikan gaji terlalu tinggi pada para eksekutifnya. Bahkan ketika resesi pada tahun 1989, gaji mereka terus meningkat sebesar rata-rata 6,7% sedangkan nilai pemegang saham pada waktu yang sama merosot sebesar 9%. Untuk itu diperlukan suatu tata-kelola perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab.
Tadinya faham corporate governance hanya berkembang di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris dan Amerika, tetapi segera pula berkembang di negara-negara lain.
Dalam corporate governance selalu ada dua hal yang perlu diperhatikan. Apakah aturan atau sistem tata-kelola sudah ada secara jelas, lengkap, dan tertulis ? Apakah aturan dan sistem yang sudah jelas tersebut dilaksanakan dengan konsisten atau tidak ? Kedua hal tersebutlah yang menentukan apakah sudah ada good corporate governance dalam suatu perusahaan.
Dewasa ini, corporate governance sudah bukan merupakan pilihan lagi bagi pelaku bisnis, tetapi sudah merupakan suatu keharusan dan kebutuhan vital serta sudah merupakan tuntutan masyarakat. Setiap tindakan memerlukan pertanggungjawaban, baik itu tindakan bisnis, tindakan dalam dunia olah raga dan sebagainya, bahkan juga tindakan dalam perang. Bagi Indonesia, good corporate governance dewasa ini merupakan salah satu persyaratan yang diminta oleh IMF yang harus diusahakan oleh Pemerintah Indonesia.
Elemen Corporate Governance.
Tidak ada model yang baku mengenai corporate governance, karena bisa sangat berbeda antara satu organisasi dengan organisasi yang lain, tergantung dari jenis organisasi, besar kecilnya organisasi, dan budaya organisasi. Di sisi ekstrim yang satu, ada jenis perusahaan publik di mana model corporate governancenya sangat dipengaruhi oleh peraturan yang ketat, sedangkan di lembaga keagamaan, sangat dipengaruhi oleh kepercayaan dan tradisi.
Namun ada semacam aturan atau elemen umum yang perlu dikembangkan oleh setiap bagian organisasi atau perusahaan yaitu sebagai berikut.
  • Ada identitas untuk setiap bagian.
  • Ada definisi dari tujuannya.
  • Bagaimana tujuan tersebut dicapai.
  • Kriteria keanggotaan atau kepemilikan.
  • Bagaimana bagian tersebut diatur.
  • Bagaimana bagian tersebut saling berhubungan.
  • Bagaimana kinerja bagian tersebut diukur.
  • Bagaimana pengaturan penghentian keanggotaan/kepemilikan.

Corporate Governance Modern

Cikal bakal corporate governance modern adalah apa yang dapat ditimba dari pengalaman skandal Watergate di Amerika Serikat. Sebagai hasil dari berbagai investigasi yang dilakukan oleh para penyidik, para legislator berkesimpulan bahwa rupanya terdapat tidak cukup pengawasan yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghindari pemberian kontribusi politik ilegal dan penyuapan pegawai pemerintah federal.
Pengalaman ini menyebabkan penyempurnaan Foreign and Corrupt Practice Act tahun 1977. Ini kemudian diikuti dengan usulan Securities and Exchange Commision Amerika Serikat pada tahun 1979 untuk mengharuskan pelaporan keuangan internal. Pada tahun 1985, setelah terjadi kegagalan bisnis oleh perusahaan keuangan yang sangat terkenal yaitu Savings and Loan, terbentuklah Komisi Treadway.
Tugas utama Komisi ini ialah mengidentifikasi sebab-sebab utama dari kesalahan interpretasi dari laporan keuangan dan memberikan rekomendasi untuk menghilangkan atau mengurangi kesalahan tersebut. Tahun 1987, Komisi Treadway mengeluarkan laporan yang berisi rekomendasi perlunya suatu lingkungan pengawasan yang mencukupi seperti komite audit independen dan obyektif, perlunya kriteria untuk audit internal, perlunya laporan keuangan yang diumumkan secara publik, dan sebagainya.
Sesuai dengan perkembangan di Amerika Serikat tersebut, di Inggris dibentuk COSO (Committee of Sponsoring Organisations). Laporan COSO pada tahun 1992 menyatakan suatu kerangka kerja pengawasan, yang sebetulnya sudah dikembangkan dalam empat laporan sebelumnya yaitu laporan Cadbury, Rutteman, Hampel dan Turnbull.

Jumat, 30 September 2011

kode etik akuntansi publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini.
 Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etikini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini.
 Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Kamis, 29 September 2011

Big Four ernst & Young

ernst & Young merupakan hasil dari serangkaian merger organisasi leluhur. The oldest originating partnership was founded in 1849 in England as Harding & Pullein. In that year the firm was joined by Frederick Whinney. Kemitraan berasal tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris sebagai Harding & Pullein. [6] Pada tahun itu perusahaan bergabung oleh Frederick Whinney. He was made a partner in 1859 and with his sons in the business it was renamed Whinney Smith & Whinney in 1894. [ 6 ] Dia membuat partner pada tahun 1859 dan dengan anak-anaknya dalam bisnis itu nama Whinney Smith & Whinney pada tahun 1894. [6]
In 1903, the firm of Ernst & Ernst was established in Cleveland by Alwin C. Ernst and his brother Theodore and in 1906 Arthur Young & Co. was set up by the Scotsman Arthur Young in Chicago . [ 6 ] Pada tahun 1903, perusahaan dari Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin C. Ernst dan saudaranya Theodore dan pada tahun 1906 Arthur Young & Co didirikan oleh orang Skotlandia Arthur Young di Chicago . [6]
As early as 1924 these American firms allied with prominent British firms, Young with Broads Paterson & Co. and Ernst with Whinney Smith & Whinney. [ 6 ] In 1979 this led to the formation of Anglo-American Ernst & Whinney, creating the fourth largest accountancy firm in the world. [ 6 ] Also in 1979, the European offices of Arthur Young merged with several large local European firms, which became member firms of Arthur Young International. Pada awal tahun 1924 perusahaan-perusahaan Amerika yang bersekutu dengan perusahaan Inggris terkemuka, muda dengan Broads Paterson & Co dan Ernst dengan Whinney Smith & Whinney. [6] Pada tahun 1979 ini menyebabkan pembentukan Anglo-Amerika Ernst & Whinney, menciptakan terbesar keempat akuntansi perusahaan di dunia. [6] Juga pada tahun 1979, kantor-kantor Eropa Arthur Young bergabung dengan beberapa perusahaan besar Eropa lokal, yang menjadi anggota perusahaan dari Arthur Young International.

[ edit ] Mergers [ sunting ] Merger

In 1989, the number four firm Ernst & Whinney merged with the then number five, Arthur Young, on a global basis to create Ernst & Young. [ 7 ] Pada tahun 1989, angka empat perusahaan Ernst & Whinney bergabung dengan nomor, kemudian lima Arthur Young, pada basis global untuk menciptakan Ernst & Young. [7]
In October 1997, EY announced plans to merge its global practices with KPMG to create the largest professional services organization in the world, coming on the heels of another merger plan announced in September 1997 by Price Waterhouse and Coopers & Lybrand . Pada bulan Oktober 1997, EY mengumumkan rencana untuk menggabungkan praktek-praktek global dengan KPMG untuk menciptakan organisasi profesi terbesar di dunia jasa, datang pada tumit lain mengumumkan rencana merger pada bulan September 1997 oleh Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand . The merger plans were abandoned in February 1998 due to client opposition, antitrust issues, cost problems and difficulty of merging the two diverse companies and cultures. [ 8 ] Rencana merger itu ditinggalkan di bulan Februari 1998 karena oposisi klien, masalah antitrust, masalah biaya dan kesulitan penggabungan dua perusahaan beragam dan budaya. [8]
EY had built up its consultancy arm heavily during the 1980s and '90s. EY telah membangun lengan konsultasi yang berat selama tahun 1980 dan 90-an. The US Securities and Exchange Commission and members of the investment community began to raise concerns about potential conflicts of interest between the consulting and auditing work amongst the Big Five and in May 2000, EY was the first of the firms to formally and fully separate its consulting practices via a sale to the French IT services company Cap Gemini for $11 billion, largely in stock, creating the new company of Cap Gemini Ernst & Young, which was later renamed Capgemini . [ 9 ] The US Securities and Exchange Commission dan anggota komunitas investasi mulai meningkatkan kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan antara konsultasi dan kerja audit antara Big Five dan pada bulan Mei 2000, EY adalah yang pertama dari perusahaan untuk secara resmi dan sepenuhnya terpisah konsultasi nya praktek melalui penjualan kepada perusahaan jasa TI Perancis Cap Gemini sebesar $ 11 miliar, sebagian besar di saham, menciptakan perusahaan baru Cap Gemini Ernst & Young, yang kemudian berganti nama menjadi Capgemini . [9]

[ edit ] Recent history [ sunting ] Sejarah terkini

In 2002 EY merged with many of the ex- Arthur Andersen practices around the world, although not those in the UK, China or the Netherlands. [ 10 ] Pada tahun 2002 EY bergabung dengan banyak mantan Arthur Andersen praktek di seluruh dunia, meskipun tidak mereka di Inggris, Cina atau Belanda. [10]
In 2006 EY became the only big four to have two member firms in the United States with the inclusion of Mitchell & Titus, LLP , the largest minority owned accounting firm in the United States. [ 11 ] [ 12 ] Pada tahun 2006 EY menjadi hanya empat besar untuk memiliki perusahaan-perusahaan anggota dua di Amerika Serikat dengan masuknya Mitchell & Titus, LLP , minoritas terbesar perusahaan akuntansi yang dimiliki di Amerika Serikat. [11] [12]
In 2011 EY acquired Partake Consulting, an enterprise intelligence firm. [ 13 ] Pada tahun 2011 EY diperoleh Ambil bagian Consulting, sebuah perusahaan intelijen perusahaan. [13]

[ edit ] Global structure [ sunting ] struktur global

EY is the most globally managed of the Big Four firms. EY adalah yang paling berhasil secara global dari Empat perusahaan besar. EY Global sets global standards and oversees global policy and consistency of service, with client work being performed by its member firms. EY global menetapkan standar global dan mengawasi kebijakan global dan konsistensi pelayanan, dengan pekerjaan yang dilakukan klien oleh perusahaan-perusahaan anggotanya. Each EY member country is organised as part of one of four areas: [ 14 ] Setiap negara anggota EY ini disusun sebagai bagian dari salah satu dari empat bidang: [14]
  • EMEIA: Europe, Middle East, India and Africa EMEIA: Eropa, Timur Tengah, India dan Afrika
  • Americas Amerika
  • Asia-Pacific Asia-Pasifik
  • Japan Jepang
Each area has an identical business structure and one management team that is led by an Area Managing Partner is part of the Global Executive board. Setiap area memiliki struktur bisnis identik dan satu manajemen tim yang dipimpin oleh seorang Managing Partner Area bagian dari dewan Eksekutif Global. The aim of this structure is to effectively cater for an increasingly global clientele who have multinational interests. Tujuan struktur ini adalah untuk secara efektif melayani klien yang semakin global yang memiliki kepentingan multinasional.

etika profesi akuntansi

Etika adalah suatu sistem prinsip-prinsip moral dan aplikasi mereka untuk masalah tertentu perilaku, khususnya etika profesi, aturan yang diberlakukan oleh suatu badan profesional pada perilaku anggotanya.In the accounting profession, rules of professional conduct applying to members of the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) may be summarized such as: Dalam profesi akuntansi, aturan perilaku profesional berlaku untuk anggota dari American Institute Akuntan Publik (AICPA) dapat diringkas seperti:
(1). (1). Members or partnerships whose partners are members, may employ the phrase “Members(s) of the American Institute of Certified Public Accountants” in their reports; (2). Anggota atau kemitraan yang pasangannya adalah anggota, dapat menggunakan frase "Anggota (s) dari American Institute of Certified Public Accountants" dalam laporan mereka; (2). A member may not permit another person not a partner or employer to practice in his name; (3). Seorang anggota tidak dapat mengizinkan orang lain bukan mitra atau atasan untuk berlatih dalam nama-Nya; (3). A member must not accept a fee or commission on work secured by another person upon the member's recommendation, or pay a fee or commission to another upon obtaining professional work; (4) A member engaged in public accounting may not carry on a collateral activity “incompatible or inconsistent” with the profession; (5). Seorang anggota harus tidak menerima biaya atau komisi pada pekerjaan dijamin oleh orang lain atas usul anggota, atau membayar biaya atau komisi lain setelah mendapatkan pekerjaan profesional; (4) Seorang anggota terlibat dalam akuntansi publik tidak dapat membawa pada aktivitas agunan " kompatibel atau tidak konsisten "dengan profesinya; (5). In or attached to financial statements audited by a member, there must be a disclosure of every material fact which if omitted might mislead the reader, of any material misstatement, or of a material departure from any generally accepted, applicable accounting principle or audit procedure; and the opinion of a member as to financial statements may not be given on the basis of inadequate information or where his exceptions have the effect of making his opinion meaningless; (6). Dalam atau menempel pada laporan keuangan diaudit oleh anggota, harus ada pengungkapan fakta material setiap yang jika dihilangkan bisa menyesatkan pembaca, dari setiap saji material, atau keberangkatan bahan dari suatu prinsip, akuntansi yang berlaku umum yang berlaku atau prosedur audit; dan pendapat anggota untuk laporan keuangan tidak dapat diberikan berdasarkan informasi yang tidak memadai atau di mana pengecualian yang memiliki efek membuat pendapatnya berarti; (6). A member's signature on an audit report is prohibited where the audit has not been made by the member, an employee, or a licensed accountant; (7). Solicitation of business by circulars and advertisements, or by means of contact not the outgrowth of existing personal relations, is prohibited; and the practice of another member is not to be encroached upon; (8). Employment may not be offered to an employee of another public accountant without first information the employer, unless the employee seeks a change on his own initiative or in response to an advertisement; (9). Contingent fees are permitted in tax cases or in situations where their amounts are fixed by courts or other public authorities, but are forbidden elsewhere; (10). Advertising is prohibited, and professional announcements (of personnel of firm, or of change of address) are restricted in size and content. Sebuah tanda tangan anggota pada laporan audit dilarang mana audit belum dibuat oleh anggota, karyawan, atau seorang akuntan berlisensi;. (7) Permohonan bisnis dengan surat edaran dan iklan, atau dengan cara kontak bukan hasil dari yang ada hubungan pribadi, dilarang, dan praktek anggota lain tidak boleh dirambah;. (8) Pekerjaan tidak akan ditawarkan kepada karyawan lain akuntan publik tanpa informasi pertama majikan, kecuali karyawan berusaha mengubah sendiri inisiatif atau dalam menanggapi sebuah iklan; (9) biaya kontinjensi diijinkan dalam kasus-kasus pajak atau dalam situasi di mana jumlah mereka ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya, tetapi dilarang di tempat lain;. (10) Iklan dilarang, dan profesional pengumuman. (personil perusahaan, atau perubahan alamat) dibatasi dalam ukuran dan konten. A paid directory listing may not appear in display type or be otherwise distinctive; (11). Sebuah daftar direktori dibayar mungkin tidak muncul di layar atau jenis lainnya yang khas; (11). Members are not permitted to be connected with a corporation engaging in public-accounting practice; (12). Anggota tidak diizinkan untuk dihubungkan dengan perusahaan terlibat dalam praktik akuntansi publik; (12). A member may not subscribe to the accuracy of an estimate of future earnings or permit any inference to that effect; (13) A member may not certify to the financial statements of an enterprise-financed by a public distribution of any of its securities in which he or one of his family has an actual or potential interest “substantial either in relation to its (the enterprise's) capital or to the individual's personal fortune.” A similar prohibition attaches to the certification of financial statements to be used for credit purposes unless such interest is disclosed in the member's report; (14). Competitive bids are forbidden where they violate rules laid down by state or other local accounting boards or societies; (15). Seorang anggota tidak dapat berlangganan keakuratan perkiraan pendapatan masa depan atau mengijinkan inferensi apapun untuk efek itu; (13) Seorang anggota tidak dapat menyatakan kepada laporan keuangan suatu perusahaan yang dibiayai oleh distribusi umum dari setiap sekuritas di mana dia atau salah satu dari keluarganya memiliki kepentingan aktual atau potensial Larangan serupa menempel pada sertifikasi laporan keuangan yang akan digunakan untuk tujuan kredit kecuali seperti "substansial baik dalam kaitannya dengan ibukota (perusahaan) atau untuk kekayaan pribadi individu." bunga diungkapkan dalam laporan anggota;. (14) tawaran kompetitif dilarang di mana mereka melanggar aturan yang ditetapkan oleh dewan akuntansi negara atau lainnya lokal atau masyarakat; (15). A member performing services similar to those rendered by public accountants is expected to observe the Institute's rules of professional conduct; (16). Seorang anggota melakukan layanan yang sama dengan yang diberikan oleh akuntan publik diharapkan untuk mengamati aturan Institut etik profesional; (16). There must be no violation of the confidential relationship between a member and his client. Tidak boleh ada pelanggaran hubungan rahasia antara anggota dan klien-nya.  

Minggu, 29 Mei 2011

kelebihan dan kekurangan dala belajar bahasa inggris perbisnisan

Kelebihan belajar bahasa inggris bisnis
1. bisa menguasai bahasa internasional
2. menguasai dunia perbisnisan dengan bahasa inggris
3. menambah wawasan dalam berbisnis,,

kekurangan belajar bahasa inggris
1. kurangnya tenaga pengajar bahasa ingggris
2. kurangnya fasilitas untuk belajar dan  pengajar
3. kurangnya niat dalam belajar bahasa inggris perbisnisan